
Surakarta - Dorong pemenuhan hak-hak warga binaan, khususnya di bidang hukum. Rutan Kelas I Surakarta wujudkan komitmen tersebut melalui kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Tahapan Proses Persidangan dan Pembuatan Nota Pembelaan (Pledoi)” yang diselenggarakan di Aula Laras Jiwo Rutan Surakarta, Kamis (22/01).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan diikuti dengan antusias oleh warga binaan. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan, Suramto, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi warga binaan yang sedang menjalani proses peradilan.
Materi utama disampaikan oleh Cahya Handy Saputra yang memaparkan secara komprehensif tahapan proses persidangan perkara pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mulai dari pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi dan terdakwa, hingga tahapan pembuktian di persidangan. Penjelasan tersebut disampaikan secara sistematis agar mudah dipahami oleh warga binaan.
Selain itu, kegiatan ini juga diisi dengan pendalaman materi mengenai teknis penyusunan Nota Pembelaan (Pledoi). Materi mencakup dasar hukum pembuatan pledoi, struktur penulisan naskah pembelaan, serta strategi pembelaan diri yang efektif di hadapan majelis hakim. Warga binaan diberikan pemahaman bahwa pledoi merupakan hak terdakwa yang dapat digunakan untuk menyampaikan pembelaan secara argumentatif dan berlandaskan hukum.
Kegiatan berlangsung interaktif dan diakhiri dengan sesi tanya jawab serta konsultasi hukum, di mana warga binaan dapat menyampaikan berbagai pertanyaan dan permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
Kasubsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan, Suramto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Rutan Surakarta dalam memastikan warga binaan memahami dan mampu memperjuangkan hak hukumnya secara tepat.
“Melalui penyuluhan hukum ini, kami berharap warga binaan memiliki pemahaman yang lebih baik terkait proses persidangan dan hak untuk menyusun pembelaan diri. Rutan Surakarta akan terus berupaya menghadirkan kegiatan-kegiatan edukatif sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan, ” ujar Suramto.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Rutan Surakarta menegaskan komitmennya untuk selalu hadir memberikan layanan pembinaan dan pemenuhan hak hukum bagi warga binaan, guna mendukung terciptanya proses peradilan yang adil dan berkeadilan.

Updates.