
Surakarta - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan pada satuan kerja Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025. Kegiatan pemeriksaan ini berlangsung sejak 10 Desember hingga 19 Desember 2025 di satuan kerja wilayah Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Tengah. Rutan Kelas I Surakarta merupakan salah satu satuan kerja pemeriksaan di wilayah Jawa Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember.
Kunjungan dari Tim BPK RI diawali dengan mengunjungi Pesantren Sareh Semeleh, yang menjadi salah satu pusat pembinaan keagamaan di dalam rutan, tempat bimbingan kegiatan kerja yang menjadi wadah pengembangan keterampilan warga binaan. Berbagai kegiatan produktif seperti membatik, merajut, pembuatan handcraft, serta keterampilan lainnya. Selain itu Tim dari BPK RI juga meninjau Klinik Pratama Rutan Kelas I Surakarta serta lingkungan Dapur.
Kasi Pengelolaan Rutan Kelas I Surakarta, Bapak Nopy Sigit Nugroho. menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan pemeriksaan dengan menyediakan data dan dokumen yang dibutuhkan secara tepat waktu dan akurat. “Kami menyambut baik pemeriksaan interim ini sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara”. Pemeriksaan interim tersebut bertujuan untuk menilai kepatuhan pengelolaan keuangan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kualitas penyajian laporan keuangan sebelum dilakukan pemeriksaan terinci (final).
Tim pemeriksa BPK RI melakukan pengujian atas beberapa aspek, antara lain pengelolaan belanja, pengelolaan aset/barang milik negara, serta evaluasi terhadap sistem pengendalian intern di lingkungan Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain itu, pemeriksaan ini juga menjadi sarana pembinaan bagi satuan kerja dalam memperbaiki tata kelola keuangan.

Updates.